SELAMAT DATANG

Selamat Datang...
Agen - Agen Perubahan...!!!

Sabtu, 04 Desember 2010

PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN DAN PERSYARATANNYA

PENGERTIAN

Program Revitalisasi Perkebunan adalah upaya percepatan pengembangan perkebunan rakyat melalui perluasan, peremajaan dan rehabilitasi tanaman perkebunan yang didukung kredit investasi dan subsidi bunga oleh pemerintah dengan melibatkan perusahaan di bidang perkebunan sebagai mitra pengembangan dalam pembangunan kebun, pengolahan dan pemasaran hasil.

LANDASAN HUKUM

1. Peraturan Menteri Pertanian No. 33 Permentan/OT.140/7/2006 tentang Pengembangan Perkebunan melalui Program Revitalisasi Perkebunan.
2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 117/PMK.06/2006 tentang Kredit Pengembangan Energi Nabati dan Revitalisasi Perkebunan.
3. Perjanjian Kerjasama Pendanaan antara Menteri Keuangan/Dirjen Perbendaharaan dengan lima Bank Pelaksana (BRI, Bank Mandiri, BUKOPIN, BPD Sumatera Utara dan Bank Nagari Sumatera Barat) pada tanggal 20 Desember 2006.

T U J U A N

1. Meningkatkan kesempatan kerja melalaui pengembangan perkebunan.
2. Meningkatkan daya saing melalui pengembangan industri hilir berbasis perkebunan.
3. Meningkatkan penguasaan ekonomi nasional dengan mengikutsertakan masyarakat dan pengusaha lokal.
4. Meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya pekebun.
5. Menjadikan Indonesia sebagai produsen utama kelapa sawit, karet dan kakao.


PENDEKATAN PELAKSANAAN PROGRAM REVITALISASI

1. Pengembangan yang dilakukan adalah untuk perkebunan rakyat, melalui kemitraan baik pola PIR maupun kemitraan lainnya. Untuk wilayah yang tidak tersedia mitranya dimungkinkan pengembangan dilakukan langsung oleh petani pekebun.
2. Untuk memberikan jaminan kepastian dan keberlanjutan usaha, pengembangan perkebunan yang melibatkan mitra usaha dilakukan pengelolan kebun dalam satu manajemen minimal satu siklus tanaman.
3. Setiap lokasi pengembangan diarahkan untuk terwujudnya hamparan yang kompak serta menenuhi skala ekonomi.
4. Bunga kredit yang diberikan kepada petani pekebun sebesar 10 % (dengan subsidi bunga), selisih bunga komersial dengan bunga yang dikenakan kepada pekebun dan menjadi beban pemerintah. Subsidi bunga diberikan sampai tanaman menghasilkan (maksimum 5 tahun untuk kelapa sawit dan kakao dan 7 tahun untuk karet).
5. Untuk memberikan jaminan keberlanjutan proyek, pemerintah mengusahakan penjaminan kredit oleh lembaga penjaminan kredit.
6. Luas lahan maksimum untuk masing-masing pekebun yang ikut dalam Program Revitalisasi Perkebunan adalah 4 Ha/KK, kecuali untuk wilayah khusus yang pengaturannya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
7. Setiap unit pengembangan terintergrasi dengan unit pengolahan dan secara bertahap petani dapat dimungkinkan memiliki saham di unit pengolahan.
8. Petugas pendamping diperlukan untuk mengawal pelaksanaan program ini akan memanfaatkan tenaga sarjana pertanian (sistem kontrak).

PERSYARATAN MENGIKUTI PROGRAM REVITALISASI PERKEBUNAN

Syarat Petani Peserta :

1. Petani harus berdomisili di lokasi sekitar kebun yang dibiayai dan dibuktikan dengan identitas lengkap seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2. Petani harus terdaftar dalam daftar nominatif calon petani yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
3. Berusia sama atau lebih dari 21 tahun atau sudah menikah.
4. Bersedia mengikuti petunjuk/pembinaan kpreasi/mitra usaha dan pihak terkait dan mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai peserta program revitalisasi perkebunan.
5. Bersedia mengikuti petunjuk/pembinaan dari Koperasi/Mitra Usaha, intansi terkait dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


PROSES MENJADI PETANI PESERTA DENGAN MITRA USAHA

1. Calon perusahaan mitra bersama-sama dengan Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota melakukan pendataan dan seleksi CP/CL.
2. Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota bersama mitra usaha mengusulkan Calon Petani Peserta kepada bupati/walikota.
3. Bupati/walikota menetapkan Calon Petani Peserta yang telah memenuhi persyaratan 14 hari kerja sejak mengajukan CP/CL diterima bupati/walikota.
4. Selanjutnya disampaikan pada Mitra Usaha untuk digunakan oleh Mitra Usaha dalam proses untuk menjadi Mitra Usaha dalam program revitalisasi perkebunan.
5. Menyampaikan usulan kepada Gubernur Kalimantan Tengah Up. Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan verifikasi dan memperoleh rekomendasi.
6. Menyampaikan usulan kepada Dirjen Perkebunan dan Bank Pelaksana.

PROSES MENJADI PETANI PESERTA TANPA MITRA USAHA

1. Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota melakukan pendataan dan seleksi CP/CL.
2. Dinas yang membidangi perkebunan kabupaten/kota mengusulkan calon petani peserta kepada bupati/walikota.
3. Bupati/walikota menetapkan Calon Petani Peserta yang telah memenuhi persyaratan 14 hari kerja sejak mengajukan CP/CL diterima oleh bupati/walikota
4. Bupati/walikota menetapkan Calon Petani Peserta yang telah memenuhi persyaratan selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak mengajukan CP/CL diterima oleh bupati/walikota.
5. Calon petani peserta yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota disampaikan kepada Bank pelaksana dengan tembusan kepada Dinas yang membidangi Perkebunan Provinsi untuk penetapan menjadi peserta program revitalisasi perkebunan.

HAK PETANI PESERTA

1. Memperoleh bimbingan teknis dan non teknis dari Dinas yang membidangi perkebunan dan mitra usaha.
2. Memperoleh kredit investasi program revitalisasi perkebunan untuk pengembangan / peremajaan / rehabilitasi.
3. Luas kebun maksimal 4 Ha.
4. Memperoleh subsidi bunga pemerintah.
5. Memperoleh jaminan pemasaran produksi dari mitra usaha.
6. Memperoleh upah sebagai tenaga kerja di kebun dari mitra usaha.


KEWAJIBAN PETANI PESERTA

1. Melaksanakan pengusahaan kebunnya sesuai standar teknis.
2. Sanggup melakukan pembukaan lahan tanpa bakar (SK. Ditjebun No. 38/KB.110/SK/Dj.Bun/05/95 tanggal 30 Mei 1995 tentang Pedoman Teknis Pembukaan Lahan Tanpa Bakar.
3. Membayar biaya pengembangan kebun, jasa manajemen 5 % termasuk bunga setelah tenggang (grace period).
4. Menjual hasil kebun ke Mitra Usaha dengan harga sesuai ketentuan yang berlaku atau kesepakatan antara petani peserta dengan mitra usaha.


PERSYARATAN LAHAN

1. Luasan lahan per hamparan diarahkan untuk memenuhi skala ekonomi sesuai teknis komoditi (karet atau kelapa sawit).
2. Luasan lahan maksimum 4 Ha/petani peserta.
3. Klas kesesuaian lahan S1, S2 dan S3.
4. Lokasi lahan dapat dijangkau petani peserta.
5. Lahan milik petani peserta dalam bentuk Sertifikat Hak Milik dari masing-masing petani peserta atau masih dalam proses.
6. Lahan tidak bermasalah atau diokupasi oleh pihak lain.
7. Mempunyai ijin pelepasan kawasan hutan bagi yang berasal dari kawasan hutan.


SYARAT KOPERASI

1. Koperasi Primer sudah berbadan hukum (akte pendirian dan perubahannya), dan bukan merupakan Koperasi Karyawan.
2. Tidak termasuk dalam Daftar Hitam dan Daftar Pinjaman Macet Bank Indonesia.
3. Koperasi Tidak Mempunyai Tunggakan Kredit.
4. Koperasi telah mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Perusahaan Mitra.
5. Koperasi harus memiliki rekening Simpanan di Bank Pelaksana.


MITRA USAHA
Mitra usaha pengembangan perkebunan rakyat adalah perusahaan besar swasta, BUMN, BUMD maupun koperasi yang berbadan hukum dan bergerak di bidang perkebunan yang telah memiliki ijin usaha perkebunan (IUP) atau ijin usaha industri yang telah dikeluarkan oleh Menteri Pertanian/Bupati atau perusahaan yang memiliki HGU atau dalam proses.

SYARAT-SYARAT MENJADI MITRA :

1. Perijinan usaha dan kegiatan di bidang perkebunan, pengurus dan usaha sesuai kebutuhan berlaku (SIUP, IUP, TDP, NPWP dll).
2. Manajemen perusahaan berpengalaman di bidang usaha perkebunan (Curiculum Vitae).
3. Perusahaan memiliki pengalaman di bidang usaha perkebunan yang dibiayai termasuk groupnya (Profil Company).
4. Surat Pernyataan bersedia menjadi avalis/penjamin.
5. Mitra usaha memenuhi syarat Bank Teknis.
6. Mitra usaha mempunyai perjanjian kerjasama dengan koperasi kelompok tani yang diketahui oleh Bupati/Walikota.
7. Studi kelayakan/proposal kegiatan pembangunan perkebunan yang akan dilaksanakan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar